Ahlus Sunnah Ternate

Meniti Jalan Generasi As-Salafush Shaalih

Arsip untuk Maret 4th, 2008

Nikahnya Wanita Hamil karena Zinâ

Ditulis oleh ahlussunnahternate di/pada Maret 4, 2008

Oleh: Asy Syaikh Khalid Ar Raddadi

Pertanyaan:

Apakah sah pernikahan seorang wanita yang hamil karena zina dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan selain laki-laki yang berzina dengannya?

Jawab:

Permasalahan ini berkaitan dengan dengan pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang hamil karena zina baik itu dengan laki-laki yang menzinainya atau dengan selain laki-laki yang menzinainya, maka permasalahan ini mengandung hal-hal sebagai berikut ini, pertama, bagi wanita yang berzina ini Allah Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):

“Laki-laki yang berzina itu tidak menikahi KECUALI wanita yang berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman.” (Surat An-Nuur: 3) Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Fatawa, Fatawa Muslimah, Munakahat, Munakahat & Keluarga, Muslimah | Leave a Comment »

Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil

Ditulis oleh ahlussunnahternate di/pada Maret 4, 2008

Oleh: Al-Ustâdz Abû Muhammad Dzulqarnain

  1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?
  2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
  3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?

Kami jawab -dengan meminta pertolongan dari Allah Al-’Alim Al-Hakim sebagai berikut:

1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam:

Satu: Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.

Dua: Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini -wal ‘iyadzu billah- mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Haidh, Munakahat, Munakahat & Keluarga, Muslimah, Tanya Jawab, Thalaq | Leave a Comment »