Ditulis oleh ahlussunnahternate di/pada Februari 24, 2008
Asy-Syaikh Abû Abdirrahmân Muqbil bin Hâdî Al-Wâdi`î
Apakah dibolehkan seorang wanita bepergian dari satu negeri ke negeri lain untuk berobat dengan ditemani anak laki-laki dari saudara perempuannya (keponakan) sementara si anak belum mencapai usia baligh?
Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i rahimahullah menjawab:
“Bila si anak telah mumayyiz maka tidak apa-apa (menjadikannya sebagai mahram dalam safar). Umumnya anak yang telah mencapai usia 12 atau 13 tahun, ia telah mumayyiz. Sehingga tidak apa-apa safar bersamanya bila memang aman dari fitnah. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Fatawa, Fatawa Muslimah | Leave a Comment »
Ditulis oleh ahlussunnahternate di/pada Februari 24, 2008
Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لاَ يَنفَعُ نَفْسًا إِيْمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِن قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيْمَانِهَا خَيْرًا قُلِ انتَظِرُواْ إِنَّا مُنتَظِرُوْنَ
“Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Rabb-mu tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah: ‘Tunggulah oleh kalian sesungguhnya kamipun menunggu (pula)’.” (Al-An’am: 158)
Penjelasan Makna Ayat
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata:
“Pada hari datangnya sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Rabbmu, yang merupakan kejadian yang luar biasa, yang dengannya diketahui bahwa kehancuran telah demikian dekat, dan kiamat tidak lama lagi. Maka tidak bermanfaat keimanan dari satu jiwa yang sebelumnya tidak beriman atau yang belum membuahkan kebaikan dalam keimanannya, yakni apabila telah dijumpai sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak bermanfaat keimanan seorang yang kafir apabila dia hendak beriman. Tidak pula bermanfaat bagi seorang mukmin yang kurang beramal untuk semakin bertambah keimanannya setelah itu. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Aqidah, Tafsir Qur'an | Leave a Comment »