Ditulis oleh ahlussunnahternate di/pada Februari 19, 2008
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-Utsaimîn rahimahullâh
Pertanyaan:
Apa hukum ungkapan “Dimakamkan di tempat tinggal terakhir”?
Jawaban:
Ungkapan ini adalah haram; karena jika kamu mengatakan di tempat tinggal terakhir, itu memberi pengertian bahwa kubur adalah akhir segalanya dan pengertian ini mengandung pengingkaran terhadap hari kebangkitan. Sebagaimana yang diketahui oleh seluruh kaum muslimin bahwa kubur bukanlah akhir segalanya, kecuali bagi orang yang tidak beriman kepada hari akhir. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Aqidah, Fatawa | Leave a Comment »
Ditulis oleh ahlussunnahternate di/pada Februari 19, 2008
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-`Utsaimîn rahimahullâh
Pertanyaan:
Apa hukum ungkapan “Si fulan yang diampuni (al-maghfur lahu) atau “Si fulan yang dirahmati (almarhum)”?
Jawaban:
Sebagian orang mengingkari ungkapan-ungkapan ini dengan mengatakan bahwa kita tidak mengetahui apakah si mayit termasuk orang yang dirahmati dan diampuni atau bukan? Pengingkaran ini bisa benar jika orang yang berkata dengan ungkapan ini berkata dengan maksud mengabarkan bahwa si mayit telah dirahmati dan diampuni; karena kita tidak boleh mengabarkan bahwa si mayit telah dirahmati atau diampuni tanpa ilmu. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Fatawa | Leave a Comment »